Pada tahun 1997, masyarakt Rokdok merupakan pihak pemenang atas Departemen Sosial. Hal ini berawal masyarakat dusun Rokdok menggugat Depsos atas luas wilayah perumahan sosial yang dibangun. Luas wilayah yang menjadi persoalan adalah bahwa masyarakt mengusulkan 36 ha, tetapi tanpa diketahui oleh masyarakat luas wilayah pembangunan perumahan menjadi 360 ha.
Sungguh luar biasa perjuangan masyarakat adat di dusun Rokdok, Desa Madobag Kecamatan Siberut Selatan yang sebenarnya tidak memiliki SDM dan kapasitas lainnya. Persoalan ini kemudian diangkat oleh Yayasan Citra Mandiri bekerja sama dengan LBH Padang untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat adat Rokdok.
Hal inilah yang menjadi sejarah juang masyarakat adat di Kepulauan Mentawai khususnya di Desa Madobag dusun Rokdok.